KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengawasi radio dan televisi. Platform Youtube dan Netlfix disebut bukan wewenangnya lantaran tidak menggunakan frekuensi publik. "Itu termaktub dalam undang-undang, ketika frekuensi yang dikategorikan milik publik, diturunkan yang namanya dua produk, yaitu televisi dan radio," kata Yuliandre dalam diskusi literasi daring, Rabu (22/7/2020). Sementara, untuk mengawasi konten yang ada di media baru, yaitu media digital semisal Netflix atau YouTube, menurut Yuliandre, bukan wewenang KPI. Sebab, frekuensi pada media baru tersebut adalah frekuensi digital. "Nah ketika frekuensi itu sudah berubah diksinya bernama medium channel, yang bernama platform digital, memakai yang namanya internet, artinya di sini ada namanya frekuensi dunia," ujar Yuliandre.
KPI tidak memiliki wewenang mengawasi Youtube dan Netflix
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengawasi radio dan televisi. Platform Youtube dan Netlfix disebut bukan wewenangnya lantaran tidak menggunakan frekuensi publik. "Itu termaktub dalam undang-undang, ketika frekuensi yang dikategorikan milik publik, diturunkan yang namanya dua produk, yaitu televisi dan radio," kata Yuliandre dalam diskusi literasi daring, Rabu (22/7/2020). Sementara, untuk mengawasi konten yang ada di media baru, yaitu media digital semisal Netflix atau YouTube, menurut Yuliandre, bukan wewenang KPI. Sebab, frekuensi pada media baru tersebut adalah frekuensi digital. "Nah ketika frekuensi itu sudah berubah diksinya bernama medium channel, yang bernama platform digital, memakai yang namanya internet, artinya di sini ada namanya frekuensi dunia," ujar Yuliandre.