JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta agar mematuhi aturan main terkait penayangan dan penyiaran program quick count (hitung cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni paling cepat pukul 13.00 WIB. Lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. "Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," kata Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan, Rabu (15/2). Batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPID DKI: Quick count tunggu pukul 13.00
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta agar mematuhi aturan main terkait penayangan dan penyiaran program quick count (hitung cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni paling cepat pukul 13.00 WIB. Lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. "Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," kata Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan, Rabu (15/2). Batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).