JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menyemprit empat stasiun televisi (TV) nasional. KPID Jabar melarang empat stasiun televisi itu menayangkan program kuis jasa layanan pesan pendek atau short message services (SMS) tengah malam. Keempat stasiun televisi yang terkena kartu merah KPDI itu adalah Global TV, ANTV, Trans 7, dan TPI. Ada beberapa penyebab KPID menghentikan tayangan acara di televisi. Diantaranya, tayangan tersebut merugikan konsumen, dan content yang tak sesuai seperti menawarkan kuis yang berbau judi.
KPID Semprit Empat Stasiun Televisi
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menyemprit empat stasiun televisi (TV) nasional. KPID Jabar melarang empat stasiun televisi itu menayangkan program kuis jasa layanan pesan pendek atau short message services (SMS) tengah malam. Keempat stasiun televisi yang terkena kartu merah KPDI itu adalah Global TV, ANTV, Trans 7, dan TPI. Ada beberapa penyebab KPID menghentikan tayangan acara di televisi. Diantaranya, tayangan tersebut merugikan konsumen, dan content yang tak sesuai seperti menawarkan kuis yang berbau judi.