KPID Semprit Empat Stasiun Televisi



JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menyemprit empat stasiun televisi (TV) nasional. KPID Jabar melarang empat stasiun televisi itu menayangkan program kuis jasa layanan pesan pendek atau short message services (SMS) tengah malam.

Keempat stasiun televisi yang terkena kartu merah KPDI itu adalah Global TV, ANTV, Trans 7, dan TPI.

Ada beberapa penyebab KPID menghentikan tayangan acara di televisi. Diantaranya, tayangan tersebut merugikan konsumen, dan content yang tak sesuai seperti menawarkan kuis yang berbau judi.


Alasan terakhir ini yang menyebabkan KPID menghentikan tayangan kuis SMS tersebut. Berdasarkan Undang-undang Penyiaran, stasiun televisi tidak boleh menayangkan program yang mengandung unsur judi, seks, dan kekerasan. "Sementara kuis SMS premium tengah malam itu ada unsur judi di dalamnya. Tayangan ini tak bisa disiarkan lagi," tandas Ketua Komisioner KPID Jawa Barat Dadang Rahmat, Kamis (29/1).

KPID Jabar telah melayangkan surat larangan itu awal Januari lalu. Namun hingga, saat ini stasiun televisi belum merespon. Bila tak kunjung ada respon, KPID mengancam membawa kasus ini ke jalur pidana. "Kami akan lapor ke polisi karena unsur judinya sudah jelas," ujar Dadang.

Saat dihubungi, Corporate Secretary PT Media Nusantara Citra Gilang Iskandar membenarkan, ada dua program kuis SMS yang saat ini tayang di Global TV. Yakni, Ringtone dan Musik Box. Namun, kata Gilang, tayangan ini sudah disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Sosial. "Mestinya tidak ada masalah," ujarnya.

Stasiun ANTV juga membenarkan adanya teguran dari KPID Jabar. Program kuis tengah malam di stasiun ini berjudul Tebar Rezeki. "Kami telah berkomunikasi langsung dengan KPID Jabar, dan kami akan melakukan perbaikan agar program ini dapat ditayangkan," ujar Soraya Perucha, Head Corpoarte Communication, ANTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie