KENDARI. Komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) Sulawesi Tenggara terus melakukan pendataan dan penertiban operator TV kabel atau berlangganan di daerah tersebut. Pasalnya, operator tersebut bandel, tak kunjung mengajukan perizinan. "Penataan dan penertiban tersebut kami lakukan dengan cara turun lansung ke daerah untuk mengecek keberadaan TV kabel atau TV berlangganan tersebut," kata Ketua KPID Sultra Fendy Abdullah di Kendari, Sabtu (13/2). Ia mengatakan, jumlah operator atau stasiun TV kabel di daerah itu sekitar 380. Jumlah pelanggan bervariasi antara 100 - 1.000 pelanggan.
KPID Sultra tertibkan operator TV kabel ilegal
KENDARI. Komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) Sulawesi Tenggara terus melakukan pendataan dan penertiban operator TV kabel atau berlangganan di daerah tersebut. Pasalnya, operator tersebut bandel, tak kunjung mengajukan perizinan. "Penataan dan penertiban tersebut kami lakukan dengan cara turun lansung ke daerah untuk mengecek keberadaan TV kabel atau TV berlangganan tersebut," kata Ketua KPID Sultra Fendy Abdullah di Kendari, Sabtu (13/2). Ia mengatakan, jumlah operator atau stasiun TV kabel di daerah itu sekitar 380. Jumlah pelanggan bervariasi antara 100 - 1.000 pelanggan.