KPIG merealisasikan pembelian Lido



JAKARTA. PT MNC Land Tbk (KPIG) sudah merealisasikan pembelian mandatory exchangable bond (MEB) dan mandatory convertible bond (MCB) milik Charlton Group Holding Ltd dan PT Zulam Alinda Sejahtera. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/8), manajemen KPIG menjelaskan telah menggunakan dana Rp 1,39 triliun untuk membeli surat utang itu.

Dana pembelian surat utang tersebut berasal dari hasil penawaran umum terbatas II (PUT II) KPIG, Mei 2013 lalu. Saat itu, KPIG meraih dana bersih setelah dikurangi biaya penawan umum sebesar Rp 2,18 triliun. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli surat utang dan sisanya untuk modal kerja.

Pembelian surat utang itu dalam rangka membeli aset Lido Resort di Sukabumi. Zulam adalah pemegang saham pengendali Lido. Obligasi wajib tukar ini terdiri dari empat jenis. Pertama, MEB PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) dari Charlton dapat ditukar dengan 199.999 saham LNP setara 99,99% saham. Nilainya Rp 754,6 miliar.


Kedua, MEB PT Lidogolf Prima (LGP) dari Charlton dapat ditukar 500.000 saham LGP setara 50% jumlah saham LGP seharga Rp 5 miliar. Ketiga, MCB LNP yang dikonversi menjadi 83.616 saham baru LNP senilai Rp 295,16 miliar. Terakhir, MCB LNP dikonversi menjadi 96.469 saham LNP senilai Rp 340,53 miliar.

Lahan Lido seluas 1.037 hektare (ha) akan digunakan untuk theme park yang terintegrasi dengan hotel dan lapangan golf. Selain mengembangkan Lido, KPIG juga berencana membangun gedung perkantoran MNC.

Sisa dana hasil rights issue senilai Rp 1,04 triliun digunakan KPIG untuk ekspansi. Sampai Juni 2013, emiten properti milik taipan Hary Tanoesoedibjo telah menggunakan dana Rp 751,85 miliar untuk ekspansi.

Selain itu, emiten ini juga menganggarkan Rp 32,69 miliar untuk menyesuaikan selisih kurs. Dus total dana rights issue yang telah digunakan oleh KPIG adalah Rp 2,17 triliun. Sisa dana rights issue masih disimpan oleh KPIG sebagai kas.

Kemarin (20/8), harga saham KPIG melemah 4,9% menjadi Rp 970 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana