KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan soal kepemilikan saham 134 pegawai pajak di 280 perusahaan. Ternyata, 2 dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak itu bergerak dibidang konsultan pajak. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, temuan ini menjadi kekhawatiran sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan. Menurutnya, pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak masuk dalam kategori berisiko tinggi terjadinya gratifikasi atau suap. "Betul, khawatir ada konflik kepentingan, dia memperlebar risikonya," kata Pahala di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).
Baca Juga: Ada Pergerakan Uang Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Begini Respons KPK Menurut Pahala, menjadi berbahaya ketika pegawai pajak memiliki perusahaan konsultan pajak. Sebab, perusahaan sebagai wajib pajak, memiliki keinginan membayar pajak dalam jumlah sekecil mungkin. Sementara, pegawai pajak mendapatkan wewenang dari negara untuk memungut pajak dengan jumlah sebanyak mungkin. "Muncul risiko ketika ketemu. Risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya karena itu yang paling mungkin ada hubungannya dengan gratifikasi atau suap," jelas Pahala. Untuk itu, saat ini fokus KPK adalah untuk menelusuri kantor konsultan pajak dari 278 perusahan itu yang terafiliasi dengan pegawai pajak. "Yang kita cari dulu adalah yang konsultan pajak, karena itu pasti yang berkaitan, dan saat ini sudah ditemukan dua" ungkap Pahala. Sebelumnya, KPK menyebut bakal mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. KPK mengungkap hal itu berdasarkan hasil analisis pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta sejumlah pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar. Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael. PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.
Baca Juga: PPATK Klaim Ada Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat