KPK: 3.982 Izin Usaha Pertambangan bermasalah



JAKARTA. Korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sultra (Sultra) Nur Alam menjadi tersangka dalam pemberian izin kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Menurut catatan KPK, ternyata banyak IUP yang bermasalah. Dari 10.348 IUP yang sudah terbit sampai dengan April 2016, sebanyak 3.982 di antaranya berstatus non clean and clear (CnC). Artinya hanya 6.366 atau 61,25% IUP yang layak beroperasi.

Bukan hanya itu, ternyata banyak perusahaan pertambangan yang tidak membayar pajak. Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014, hanya 404 perusahaan yang membayar pajak selama periode 2010-2012.

"Kemudahan mendapat IUP menjadi celah korupsi di sektor pertambangan," ujar Ketua Gerakan Nasional Sumber Daya Alam (GN-SDA) KPK Dian Patria di kantornya, Selasa (30/8).

Menurut Dian, jumlah IUP meningkat tajam dari 600-an pada 2000 menjadi 10.000-an pada 2010 setelah berlakunya otonomi daerah, sehingga gubernur atau bupati bisa mengeluarkan IUP. Bahkan, 90% IUP yang ada saat ini kewenangannya berada di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia