KPK: 61,17% kasus yang ditangani berdimensi politik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 61,17% pelaku korupsi yang diproses KPK adalah aktor politik dan pihak yang terkait.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merinci 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Pihak yang terkait di sini adalah pihak yang bersama-sama melakukan korupsi atau dalam perkara yang sama di mana aktor politik terjerat korupsi.


“Angka-angka ini tentu saja sangat kita sesalkan dan jika boleh berharap, kedepan jumlah pelaku korupsi tidak perlu bertambah lagi,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).

Data CPI Indonesia Tahun 2017 yang dirilis oleh Transparency International (TI) Tahun 2017 menunjukkan stagnasi IPK Indonesia di angka 37 salah satunya disebabkan turunnya indeks PERC (Political and Economic Risk Consultancy) hingga 3 poin.

Mengingat tahun 2019 merupakan tahun kontestasi politik. KPK akan melibatkan Partai Politik dalam rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi 2018. Tepatnya dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang ke-13 tahun 2018 pada 4 Desember 2018 mendatang.

“16 Partai Politik yang diundang untuk hadir dalam konferensi tersebut. Kehadiran unsur Pimpinan Parpol dan komitmen yang utuh untuk melakukan perbaikan ke dalam sangat diperlukan untuk mengukuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambah Febri.

Masih Febri, menjabarkan hasil kajian KPK bersama LIPI. Kajian itu merekomendasikan agar dibangunnya Sistem Integritas Partai Politik. Intinya perangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik agar menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas dan meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

KPK telah mengidentifikasi empat masalah utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol. Pertama, tidak ada standar etika politik dan politisi.

Kedua, sistem rekrutmen yang tidak berstandar. Ketiga sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga. Keempat, kecilnya pendanaan partai politik dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto