KPK absen dari sidang praperadilan Rio Capella



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan absen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Patrice Rio Capella. Alasannya, KPK butuh waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen.

"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim kemarin, Kamis siang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk minta penundaan," kata Yuyuk Andrianti, Plt Humas KPK, Jumat (30/10).

Asal tahu saja, mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat ini mengajukan praperadilan atas penyelidikan, penyidikan dan penentapannya sebagai tersangka oleh KPK.


KPK menetapkan Rio sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Selatan nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk pengamanan penanganan dana bantuan sosial Sumatera Utara yang tengah didalam penyidikan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News