KPK: Ada 5 Pejabat BPJT yang Bakal Dicopot Terkait Kerugian Tata Kelola Jalan Tol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akan ada lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR yang akan dicopot buntut temuan KPK terkait masalah tata kelola jalan tol.

Diketahui, beberapa waktu lalu KPK mengendus ada indikasi korupsi dari proyek jalan tol sejak 2016. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 triliun.

"Ada lima orang BPJT yang ternyata Komisaris di Jalan tol, nah ini bagaimana? Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dijumpai di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).


Menurut Pahala, pejabat BPJT tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT). Ia menilai hal itu akan memicu adanya konflik kepentingan dan risiko korupsi.

Baca Juga: Harta Kekayaan Andhi Pramono Telah Terendus PPATK Sejak 2022

"BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol, jadi takut konflik kepentingan," tambah Pahala.

Pahala juga menjelaskan, adanya potensi kerugian negara dari pembangunan jalan tol ini lantaran negara memberikan pinjaman dana kepada badan usaha untuk pembebasan tanah.

Menurutnya, hingga saat ini dana tersebut belum ada kejelasan kapan uang tersebut akan dikembalikan. Padahal sesuai dengan kesepakatan, uang pinjaman itu akan dikembalikan saat jalan tol sudah beroperasi.

"Ternyata saat sudah jadi belum jelas kapan akan dikembalikan, dipanggil dong semua kan Rp 4,5 triliun itu gede," ungkap Pahala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari