JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. KPK menduga kasus suap yang melibatkan mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno, melibatkan pihak lain. Hal itu dikatakan jaksa KPK Moch Takdir seusai sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7). Handang terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. "Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor.
KPK: Ada pelaku lain di kasus suap Pajak
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. KPK menduga kasus suap yang melibatkan mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno, melibatkan pihak lain. Hal itu dikatakan jaksa KPK Moch Takdir seusai sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7). Handang terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. "Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor.