KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di kantor pusat PLN merupakan tindak lanjut KPK terhadap kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau. "Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena ada sejumlah bukti yang kami duga berada di kantor PLN dan ruang kerja tersangka EMS (Eni Maulatti Saragih) tersebut," papar Febri kepada wartawan, Senin (16/7). Sampai saat ini, penggeledahan masih berlangsung di kantor pusat PLN. Pasalnya, imbuh Febri, tim penyidik KPK baru tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Pembedahan ini, sambung Febri, dilakukan dengan hukum acara yang berlaku.
"Ini perlu kita dalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan kemarin ketika tangkap tangan dilakukan," kata Febri. Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basri. Namun, Sofyan, sambung Febri, masih dinyatakan sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. "Sekarang kami masih fokus pada dua tersangka," kata Febri. Kemarin, Sabtu (14/7), KPK menduga tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulatti Saragih (EMS), tidak melakukan perbuatan itu sendirian. Pasalnha, Eni disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang memiliki kalimat "turut melakukan". KPK, sambung Febri, akan melakukan pengembangan terhadap pasal tersebut guna melihat pihak-pihak lain mana yang juga melakukan perbuatan ini. "Tapi kami (KPK) sudah menemukan sejumlah bukti bahwa diduga ini bukan perbuatan satu orang saja. Karena itu, kita gunakan Pasal 54 ayat ke-1 KUHP," papar Febri.