KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 65 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ada sepanjang 2020. Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam Diskusi Jurnalis Lawan Korupsi: PK Jangan Jadi Suaka yang disiarkan secara daring, Jumat (22/1/2021). "Kalau dari catatan KPK sendiri itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa PK," ungkap Ali. Ali menyadari bahwa PK merupakan hak dari para terpidana korupsi. Fenomena mengajukan PK beramai-ramai ini terjadi sejak Agustus 2020 hingga kini. "Kemudian begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," katanya.
KPK: Ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum PK sepanjang 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 65 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ada sepanjang 2020. Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam Diskusi Jurnalis Lawan Korupsi: PK Jangan Jadi Suaka yang disiarkan secara daring, Jumat (22/1/2021). "Kalau dari catatan KPK sendiri itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa PK," ungkap Ali. Ali menyadari bahwa PK merupakan hak dari para terpidana korupsi. Fenomena mengajukan PK beramai-ramai ini terjadi sejak Agustus 2020 hingga kini. "Kemudian begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," katanya.