KPK: Ada tersangka baru e-KTP, segera



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP-elektronik. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini, tapi segera," ungkap Agus di Gedung Merah Putih, Kamis (6/7).

Hanya saja Agus enggan merinci lebih jauh dari klaster mana tersangka baru ini serta kapan penetapan tersangka akan dilaksanakan. Seperti kerap dijelaskan sebelumnya, kasus ini melibatkan tiga klaster.


Yakni, di tingkat pembahasan anggaran yang melibatkan anggota DPR RI. Kemudian di tingkat perencanaan, dan pelaksanaan yang melibatkan pengusaha dan pejabat eksekutif pemerintah.

Agus lantas menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara besar mesti dilakukan secara hati-hati agar kasusnya bisa benar-benar tuntas.

"Kasus ini memang kasus yang cukup besar. Jadi hari ini yang besar kan e-KTP dan BLBI. Jadi itu akan kita tuntaskan segera, rakyat bisa melihat. Jadi yah kalau namanya tuntas kan ada tersangka baru yang lain-lain juga," ucap dia.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini saat ini tengah masuk di proses persidangan. Senin (10/7) mendatang, terdakwa Irman dan Sugiharto akan membacakan pleidoi. Sementara itu berkas perkara tersangka Miryam S. Haryani telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta awal pekan ini.

Sementara untuk tersangka Andi Agustinus, saat ini KPK tengah fokus memeriksa para politisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia