JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal obstraction of justice. Pasalnya ada indikasi kuat, Anas berusaha menghalang-halangi proses hukum yang tengah dihadapinya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan berupa print out isi pesan Blackberry Mesanger (BBM) di dalam Blackberry milik Anas, menunjukkan upaya-upaya Anas untuk mempengaruhi saksi. "Bisa dikualifikasi sebagai obstraction of justice," kata Bambang, Jumat (5/9). Lebih lanjut menurut Bambang, pihaknya akan mengkaji kemungkinan dikenakannya pasal tersebut kepada Anas. Bambang mengatakan, lantaran kasus ini telah memasuki tahap persidangan, ada dua kemungkinan yang dapat diambil KPK terkait hal ini. "Apakah akan dibuka lagi penyidikan untuk obstraction of justice atau tindakannya dikualifikasi sebagai bagian pemberatan tuntutan," tambah dia.
KPK: Ada upaya Anas menghalangi proses hukum
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal obstraction of justice. Pasalnya ada indikasi kuat, Anas berusaha menghalang-halangi proses hukum yang tengah dihadapinya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan berupa print out isi pesan Blackberry Mesanger (BBM) di dalam Blackberry milik Anas, menunjukkan upaya-upaya Anas untuk mempengaruhi saksi. "Bisa dikualifikasi sebagai obstraction of justice," kata Bambang, Jumat (5/9). Lebih lanjut menurut Bambang, pihaknya akan mengkaji kemungkinan dikenakannya pasal tersebut kepada Anas. Bambang mengatakan, lantaran kasus ini telah memasuki tahap persidangan, ada dua kemungkinan yang dapat diambil KPK terkait hal ini. "Apakah akan dibuka lagi penyidikan untuk obstraction of justice atau tindakannya dikualifikasi sebagai bagian pemberatan tuntutan," tambah dia.