KPK ajukan banding vonis Ahmad Fathanah



JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Ahmad Fathanah.

Menurut Johan, putusan Majelis Hakim terhadap Fathanah telah melebihi dua per tiga dari tuntutan yang diajukan sebelumnya.

"Jadi KPK ajukan anding karena dari sisi putusan vonis 14 tahun sudah cukup baik. Sudah lebih dari dua per tiga dari penerapan pasal. Tapi dari penerapan pasal, dakwaan ketiga, yang pasal 5, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan (terhadap Fathanah)," kata Johan kepada wartawan, Senin (11/11).


Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Senin (4/11) lalu, Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, terkait pengurusan kuota impor daging sapi.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua. Hakim menyatakan, dia terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.

Fathanah, menurut majelis hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pasif dalam dakwaan ketiga. Dakwaan itu menyoal penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011-2013.

Dua hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan untuk Fathanah. Hakim I Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan, jaksa KPK tak berwenang menuntut kasus pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan