JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Ahmad Fathanah. Menurut Johan, putusan Majelis Hakim terhadap Fathanah telah melebihi dua per tiga dari tuntutan yang diajukan sebelumnya. "Jadi KPK ajukan anding karena dari sisi putusan vonis 14 tahun sudah cukup baik. Sudah lebih dari dua per tiga dari penerapan pasal. Tapi dari penerapan pasal, dakwaan ketiga, yang pasal 5, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan (terhadap Fathanah)," kata Johan kepada wartawan, Senin (11/11).
KPK ajukan banding vonis Ahmad Fathanah
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Ahmad Fathanah. Menurut Johan, putusan Majelis Hakim terhadap Fathanah telah melebihi dua per tiga dari tuntutan yang diajukan sebelumnya. "Jadi KPK ajukan anding karena dari sisi putusan vonis 14 tahun sudah cukup baik. Sudah lebih dari dua per tiga dari penerapan pasal. Tapi dari penerapan pasal, dakwaan ketiga, yang pasal 5, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan (terhadap Fathanah)," kata Johan kepada wartawan, Senin (11/11).