JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan langkah hukum berikutnya atas putusan banding terdakwa kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. "Pasti (ajukan kasasi). Kalau tidak dari kami, dari tim jaksa," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12). Lebih lanjut menurut Abraham, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Budi Mulya juga belum cukup menjadi alat bukti bagi KPK untuk mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lainnya yang disebut turut serta terlibat dalam kasus itu.
KPK ajukan kasasi atas banding Budi Mulya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan langkah hukum berikutnya atas putusan banding terdakwa kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. "Pasti (ajukan kasasi). Kalau tidak dari kami, dari tim jaksa," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12). Lebih lanjut menurut Abraham, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Budi Mulya juga belum cukup menjadi alat bukti bagi KPK untuk mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lainnya yang disebut turut serta terlibat dalam kasus itu.