KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI terhadap terdakwa Hery Susanto Gun dalam kasus suap terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sebab, PT DKI menjatuhkan hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan KPK. Dalam putusan pengadilan tinggi dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan korupsi dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. “KPK telah mengajukan kasasi terhadap Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (12/11).
KPK ajukan kasasi atas putusan Hery Santoso Gun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI terhadap terdakwa Hery Susanto Gun dalam kasus suap terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sebab, PT DKI menjatuhkan hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan KPK. Dalam putusan pengadilan tinggi dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan korupsi dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. “KPK telah mengajukan kasasi terhadap Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (12/11).