JAKARTA. Akil Mochtar, yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tampaknya kini harus siap-siap menjadi orang miskin. Betapa tidak, Akil semakin tenggelam di balik skandal suap sengketa Pilkada Rp 3,7 miliar. Ancaman praperadilan justru mendorong KPK menambah jerat hukum pidana pencucian uang. Harta-harta mantan politisi Golkar asal Putussibau ini pun, segera disita KPK. "Yang saya ingat, yang bersangkutan dijerat dengan pasal tiga undang-undang pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (26/10). Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang menyebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil dari penyuapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
KPK akan membuat Akil Mochtar jatuh miskin
JAKARTA. Akil Mochtar, yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tampaknya kini harus siap-siap menjadi orang miskin. Betapa tidak, Akil semakin tenggelam di balik skandal suap sengketa Pilkada Rp 3,7 miliar. Ancaman praperadilan justru mendorong KPK menambah jerat hukum pidana pencucian uang. Harta-harta mantan politisi Golkar asal Putussibau ini pun, segera disita KPK. "Yang saya ingat, yang bersangkutan dijerat dengan pasal tiga undang-undang pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (26/10). Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang menyebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil dari penyuapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.