JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya penambahan tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Hal itu diakui Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain akan jadi tersangka. Tergantung pengembangan pemeriksaan," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (8/7).Kendati demikian, Bambang enggan berspekulasi dan merinci lebih detail terkait penemuan pihaknya saat ini. Bambang hanya mengatakan, calon tersangka baru tersebut telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Seperti diketahui, pada perkara ini, KPK telah mencegah beberapa orang untuk tidak bepergian keluar hingga enam bulan ke depan. Di antaranya yaitu Pengusaha Nasional Sitti Hartati Murdaya, dan tiga buah anak Hartati Seri Sirithon, Benhard dan Arim.Kamis kemarin, KPK kembali mencegah tiga orang anak buah Hartati, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya.Kasus dugaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2012 lalu. KPK menduga ada pemberian suap miliaran rupiah kepada Bupati Amran. Dalam operasi tersebut, Amran berhasil lolos dari kejaran petugas KPK.Dua petinggi di PT HIP telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Keduanya yakni Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Mereka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring penyidikan, KPK juga menetapkan Bupati Boul, Amran Batalipu sebagai tersangka. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK: Akan ada tersangka baru terkait Bupati Buol
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya penambahan tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Hal itu diakui Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain akan jadi tersangka. Tergantung pengembangan pemeriksaan," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (8/7).Kendati demikian, Bambang enggan berspekulasi dan merinci lebih detail terkait penemuan pihaknya saat ini. Bambang hanya mengatakan, calon tersangka baru tersebut telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Seperti diketahui, pada perkara ini, KPK telah mencegah beberapa orang untuk tidak bepergian keluar hingga enam bulan ke depan. Di antaranya yaitu Pengusaha Nasional Sitti Hartati Murdaya, dan tiga buah anak Hartati Seri Sirithon, Benhard dan Arim.Kamis kemarin, KPK kembali mencegah tiga orang anak buah Hartati, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya.Kasus dugaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2012 lalu. KPK menduga ada pemberian suap miliaran rupiah kepada Bupati Amran. Dalam operasi tersebut, Amran berhasil lolos dari kejaran petugas KPK.Dua petinggi di PT HIP telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Keduanya yakni Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Mereka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring penyidikan, KPK juga menetapkan Bupati Boul, Amran Batalipu sebagai tersangka. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News