KPK akan ajukan penundaan praperadilan Jero



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan permohonan penundaan persidangan praperadilan Jero Wacik, Senin (13/4). KPK beralasan penundaan ini sehubungan permohonan praperadilan lainnya.

"Supaya optimal, Kita akan fokus dulu dengan beberapa perkara praperadilan yg saat ini sedang berjalan. Kita selesaikan perkara yang sudah berjalan dan permohonan yang sebelumnya sudah duluan diajukan" ucap Rasamala, Minggu (12/4).

Diketahui, penundaan KPK untuk hadiri sidang praperadilan Jero Wacik karena akan ada beberapa sidang praperadilan yakni yang diajukan Sutan Bhatoegana dengan agenda putusan Hakim dan sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo. "Hakim praperadilan tentu dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai KUHAP" tandas Rasamala.


Untuk sidang perdana praperadilan Jero Wacik, hakim tunggal yang akan memimpin adalah Sihar Purba. Pengajuan gugatan praperadilan disebut kuasa hukum Jero adalah atas penetapan tersangka oleh KPK. "Beliau memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum. Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan Kemenbudpar" ujar Sugiyono.

Sugiyono mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan argumentasi hukum terkait gugatan penetapan tersangka pria asal Bali itu. KPK menetapkan Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia sebagai menterinya. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan Menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar. Akibatnya, Jero, dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto