KPK akan ajukan PK atas Hadi Poernomo



JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, banding yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK belum menerima penolakan resmi atas upaya banding itu. 

"Katanya ada penolakan, tapi sampai saat ini kami belum menerima pernyataan resmi banding ditolak," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). 

Johan mengatakan, KPK masih menunggu salinan penolakan banding itu dari PN Jaksel. Menyikapi hal ini, muncul opsi untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.


"Kami ada opsi untuk PK kalau memang ditolak dan kami terima surat pemberitahuannya," kata Johan.

Menurut Johan, langkah hukum yang diambil KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Hadi akan berbeda dengan putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Meski KPK kalah dalam kedua praperadilan tersebut, kata Johan, alasan dikabulkannya gugatan mereka berbeda. 

Pada putusan praperadilan yang diajukan Ilham, dinyatakan bahwa KPK tidak bisa melakukan penyidikan terhadap Ilham karena tidak dapat menunjukkan dua alat bukti. Sementara pada putusan praperadilan Hadi, hakim menyatakan penyelidik KPK ilegal karena bukan berasal dari Polri.

"Langkah KPK soal HP (Hadi Poernomo) dan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) beda. HP kami banding, kalau banding ditolak, akan PK," kata Johan.

Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan yang jelas mengenai langkah hukum yang akan ditempuh menindaklanjuti putusan praperadilan Ilham. Johan menegaskan bahwa upaya hukum terhadap Ilham akan dijelaskan pada Selasa (9/6) besok.

"Besok akan disampaikan terkait tindak lanjut Ilham," ujar Johan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. 

Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014. 

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia