JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta semua dokumen, aturan dan regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tujuan audit. KPK menilai audit ini perlu dilakukan guna menelusuri adanya penyimpangan di Kementerian yang dipimpin Jero Wacik tersebut. Audit dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan hingga Rp 9,9 miliar yang diduga dilakukan politisi Partai Demokrat tersebut. Dengan audit tersebut, KPK berharap pihaknya juga bisa membantu memperbaiki tata kelola di sektor migas. "Ketika kami menyentuh ini, sekaligus kami masuk upaya pencegahan, yaitu memperbaiki tata kelola di sektor migas ini. Kami tidak berhenti di penindakan, tapi juga pencegahannya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/9). Nantinya jika KPK menemukan penyimpangan-penyimpangan dari hasil audit, maka lembaga pemberantasan korupsi ini akan meminta hal tersebut untuk dibenahi. Apalagi KPK menilai sektor minerba menjadi salah satu sektor utama penyebab macetnya penerimaan pajak.
KPK akan audit dokumen ESDM
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta semua dokumen, aturan dan regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tujuan audit. KPK menilai audit ini perlu dilakukan guna menelusuri adanya penyimpangan di Kementerian yang dipimpin Jero Wacik tersebut. Audit dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan hingga Rp 9,9 miliar yang diduga dilakukan politisi Partai Demokrat tersebut. Dengan audit tersebut, KPK berharap pihaknya juga bisa membantu memperbaiki tata kelola di sektor migas. "Ketika kami menyentuh ini, sekaligus kami masuk upaya pencegahan, yaitu memperbaiki tata kelola di sektor migas ini. Kami tidak berhenti di penindakan, tapi juga pencegahannya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/9). Nantinya jika KPK menemukan penyimpangan-penyimpangan dari hasil audit, maka lembaga pemberantasan korupsi ini akan meminta hal tersebut untuk dibenahi. Apalagi KPK menilai sektor minerba menjadi salah satu sektor utama penyebab macetnya penerimaan pajak.