JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. "Saya kira akan banding dan pantes untuk dibanding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK (Mahkamah Konstitusi (MK) serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi, Senin (1/9). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
KPK akan banding atas vonis 4 tahun bui Atut
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. "Saya kira akan banding dan pantes untuk dibanding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK (Mahkamah Konstitusi (MK) serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi, Senin (1/9). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.