JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pengacara Susi Tur Andayani. "Tentu kami akan banding," kata Jaksa Edy Hartoyo usai persidangan pembacaan amar putusan Susi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Lebih lanjut menurut Edy, pihaknya masih meyakini bahwa Susi bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima suap terkait pengurusan sengketa pilkada di MK. Oleh karena itu JPU menjerat Susi dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Susi baik dalam dakwaan pertama maupun kedua. "Terdakwa melekat pada Akil dan bukan pada pemberi seperti vonis hakim," ujar Edy.
Sebelumnya, Susi Tur Andayani telah divonis bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Susi terbukti sebagai perantara pemberi suap Rp 1 miliar terkait Pilkada Lebak dan sebesar Rp 500 juta terkait Pilkada Lampung Selatan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.