KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaan itu, KPK akan membeberkan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut. "Kami juga uraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan termasuk SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12).
KPK akan beberkan penikmat uang e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaan itu, KPK akan membeberkan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut. "Kami juga uraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan termasuk SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12).