JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemblokiran terhadap aset tersangka kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas. Bahkan lembaga anti rasuah itu mengaku sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Mungkin dalam waktu, kita sudah koordinasi dengan PPATK," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Senin (19/8). Hanya saja pemblokiran tersebut masih belum dapat dilakukan karena pihak KPK masih menunggu laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh pihak KPK. Johan mengatakan PPATK tentunya membutuhkan waktu tersendiri untuk mempersiapkan LHA tersebut. Apalagi kata dia, peristiwa tangkap tangan terhadap Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini dan petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan baru dilakukan pekan lalu. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga telah memastikan kalau upaya pemblokiran tersebut akan tetap dilakukannya. Menurutnya itu adalah mekanisme standar yang bisa dilakukan lembaganya dalam menangani kasus korupsi. "Biasanya akan dilakukan geledah, blokir dan sita atas aset yg diduga hasil tipikor," kata Bambang. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap. (Putri Werdiningsih)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK akan blokir aset tersangka kasus SKK Migas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemblokiran terhadap aset tersangka kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas. Bahkan lembaga anti rasuah itu mengaku sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Mungkin dalam waktu, kita sudah koordinasi dengan PPATK," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Senin (19/8). Hanya saja pemblokiran tersebut masih belum dapat dilakukan karena pihak KPK masih menunggu laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh pihak KPK. Johan mengatakan PPATK tentunya membutuhkan waktu tersendiri untuk mempersiapkan LHA tersebut. Apalagi kata dia, peristiwa tangkap tangan terhadap Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini dan petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan baru dilakukan pekan lalu. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga telah memastikan kalau upaya pemblokiran tersebut akan tetap dilakukannya. Menurutnya itu adalah mekanisme standar yang bisa dilakukan lembaganya dalam menangani kasus korupsi. "Biasanya akan dilakukan geledah, blokir dan sita atas aset yg diduga hasil tipikor," kata Bambang. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap. (Putri Werdiningsih)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News