JAKARTA. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK akan membuka penyelidikan baru kasus Century. Sebelum itu, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah berkekuatan hukum tetap. "Ketika Century berkekuatan hukum tetap, dari putusan itulah saya bisa katakan bisa dibuka penyelidikan baru," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5) malam. Johan mengatakan, hingga saat ini KPK masih menunggu salinan putusan terhadap Budi Mulya untuk kemudian dipelajari. Dari putusan itulah, KPK akan mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
KPK akan buka penyelidikan baru kasus Century
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK akan membuka penyelidikan baru kasus Century. Sebelum itu, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah berkekuatan hukum tetap. "Ketika Century berkekuatan hukum tetap, dari putusan itulah saya bisa katakan bisa dibuka penyelidikan baru," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5) malam. Johan mengatakan, hingga saat ini KPK masih menunggu salinan putusan terhadap Budi Mulya untuk kemudian dipelajari. Dari putusan itulah, KPK akan mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.