JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya tengah memfokuskan penyidikan terkait "proyek-proyek lainnya" yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK pun memastikan akan menjelaskan perihal proyek tersebut kepada Anas, jika Anas hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (10/1), hari ini."Oh iya ini fokus proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Karena kalau ingin tahu itu (proyek-proyek lainnya) datang dong, nanti dijelaskan di dalam pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Kamis (10/1).Lebih lanjut, menurut Johan, tidak ada yang salah dalam redaksional surat pemanggilan Anas. "Saya sampaikan berkali-kali bahwa negara kita negara hukum kalau apalagi lawyer itu paham hukum kemudian Anas ada yang menyebut dia tokoh, kan dia paham juga soal hukum. Kami menghormati upaya pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum juga. Silahkan itu hak mereka," imbuh Johan.KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013. Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.Menurut Johan, KPK tidak wajib merinci "proyek lain" tersebut dalam sprindik. Sementara itu, tim pengacara Anas mempersoalkan penyebutan proyek-proyek lain dalam sprindik tersebut, dan menyebut ketidakjelasan sangkaan dalam surat panggilan dan sprindik itu sebagai alasan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK akan jelaskan 'proyek lain' jika Anas datang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya tengah memfokuskan penyidikan terkait "proyek-proyek lainnya" yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK pun memastikan akan menjelaskan perihal proyek tersebut kepada Anas, jika Anas hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (10/1), hari ini."Oh iya ini fokus proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Karena kalau ingin tahu itu (proyek-proyek lainnya) datang dong, nanti dijelaskan di dalam pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Kamis (10/1).Lebih lanjut, menurut Johan, tidak ada yang salah dalam redaksional surat pemanggilan Anas. "Saya sampaikan berkali-kali bahwa negara kita negara hukum kalau apalagi lawyer itu paham hukum kemudian Anas ada yang menyebut dia tokoh, kan dia paham juga soal hukum. Kami menghormati upaya pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum juga. Silahkan itu hak mereka," imbuh Johan.KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013. Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.Menurut Johan, KPK tidak wajib merinci "proyek lain" tersebut dalam sprindik. Sementara itu, tim pengacara Anas mempersoalkan penyebutan proyek-proyek lain dalam sprindik tersebut, dan menyebut ketidakjelasan sangkaan dalam surat panggilan dan sprindik itu sebagai alasan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News