KPK akan jemput paksa Haris Surahman



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa tersangka dugaan suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh, Haris Andi Surahman. Langkah tersebut dilakukan bila mantan staf ahli anggota DPR RI itu kembali tidak hadir tanpa keterangan pada panggilan kedua.

"Akan ada pemanggilan kedua. Kalau tidak diindahkan tentu akan dilakukan (panggil paksa)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (22/9/2013).

Untuk diketahui, Haris diduga bersama-sama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Dijelaskan Johan, penetapan kader Golkar tersebut sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan Fahd A Rafiq.


Wa Ode divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd dituntut tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan