JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengaku, KPK sudah menerima Laporan Hasil Audit (LHA) milik Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). KPK mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan dari LHA milik Atut. "Sudah, sudah ada (LHA dari PPATK). Ya kalau ditahan berarti sudah siap kan," singkat Adnan ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Senin (23/12). Lebih lanjut Adnan mengatakan bahwa, pihaknya dapat menjerat Atut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ya sebenarnya, semuanya kan kita akan TPPU-kan, kan. Prinsipnya gitu," ungkap Adnan.
KPK akan jerat Atut dengan pasal pencucian uang
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengaku, KPK sudah menerima Laporan Hasil Audit (LHA) milik Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). KPK mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan dari LHA milik Atut. "Sudah, sudah ada (LHA dari PPATK). Ya kalau ditahan berarti sudah siap kan," singkat Adnan ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Senin (23/12). Lebih lanjut Adnan mengatakan bahwa, pihaknya dapat menjerat Atut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ya sebenarnya, semuanya kan kita akan TPPU-kan, kan. Prinsipnya gitu," ungkap Adnan.