KPK akan jerat Atut dengan pasal pencucian uang



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengaku, KPK sudah menerima Laporan Hasil Audit (LHA) milik Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). KPK mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan dari LHA milik Atut.

"Sudah, sudah ada (LHA dari PPATK). Ya kalau ditahan berarti sudah siap kan," singkat Adnan ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Senin (23/12).

Lebih lanjut Adnan mengatakan bahwa, pihaknya dapat menjerat Atut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ya sebenarnya, semuanya kan kita akan TPPU-kan, kan. Prinsipnya gitu," ungkap Adnan.


Atut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstititusi (MK). Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut diduga bersama diknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Selang tiga hari ditetapkan sebagai tersangka, KPK pun akhirnya melakukan penahanan terhadap Atut untuk 20 hari pertama, Jumat (20/12) kemarin. Atut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta usai penjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan