KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Setya Novanto pasca dinyatakan kalah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. "Bahwa untuk berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi putusan hakim tunggal tersebut kemudian melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum) untuk langkah-langkah berikutnya," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, Jumat (29/9). Hal itu bakal dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan Mahkamah Agung.
KPK akan kembali tetapkan Setnov sebagai tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Setya Novanto pasca dinyatakan kalah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. "Bahwa untuk berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi putusan hakim tunggal tersebut kemudian melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum) untuk langkah-langkah berikutnya," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, Jumat (29/9). Hal itu bakal dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan Mahkamah Agung.