KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil tindak korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2018. Lelang akan dilakukan pada 4 Desember 2018 mendatang secara daring. "KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lelang akan menggunakan Aplikasi Lelang e-mail (e-auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," Tulis Plt. Unit Kerja Labuksi KPK Titik Utami dalam keterangan resminya, Senin (28/11). Secra total ada 50 paket yang akan dilelang dengan barang seperti: mobil, motor, sepeda, perhiasan, arloji, pulpen, ponsel, dan tas.
KPK akan lelang online barang rampasan, Mercedes dibanderol mulai Rp 170 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil tindak korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2018. Lelang akan dilakukan pada 4 Desember 2018 mendatang secara daring. "KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lelang akan menggunakan Aplikasi Lelang e-mail (e-auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," Tulis Plt. Unit Kerja Labuksi KPK Titik Utami dalam keterangan resminya, Senin (28/11). Secra total ada 50 paket yang akan dilelang dengan barang seperti: mobil, motor, sepeda, perhiasan, arloji, pulpen, ponsel, dan tas.