KPK akan menahan Djoko Susilo



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi untuk roda dua dan empat ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan itu diperlukan dalam proses pengembangan penyidikan.Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli lalu. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek tersebut.Selain Djoko, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S. Bambang. Soal tiga tersangka ini, KPK akan berkomunikasi dengan Polri. Sebab, ketiganya telah ditahan Polri sejak Jumat (3/8) lalu. Hingga saat ini, polisi masih fokus pada pemberkasan perkara Djoko. "Pokoknya konsentrasi kami di Djoko Susilo dan saksi-saksi yang akan diperiksa. Jadi tidak ada masalah," ucap Bambang.Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa Sukotjo S. Bambang sebagai saksi untuk Djoko dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Djoko, Didik, Sukotjoo, dan Budi dijerat KPK dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga merugi Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar dalam pengadaan simulator SIM 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can