JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aset yang dimiliki Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal ini dilakukan menyusul penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain."Adalah prosedur yang biasa di KPK apabila menangani suatu kasus apabila menetapkan seseorang atau beberapa orang sebagai tersangka adalah melakukan asset tracing (penelusuran aset)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2).KPK pun akan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data transaksi-transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan tersangka. Menurut Johan, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR.Penerimaan hadiah itu tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini. Namun, Johan belum dapat menjelaskan nilai hadiah yang diduga diterima Anas tersebut."Kalau hadiah itu bisa berupa uang atau barang," kata Johan.Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan, Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier. Mobil mewah itu, menurut Nazaruddin, merupakan pemberian dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender Hambalang. Nazaruddin juga mengungkapkan ada dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010.Uang itu, kata Nazaruddin, diserahkan PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, orang kepercayaan Anas. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK akan menelusuri aset Anas Urbaningrum
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aset yang dimiliki Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal ini dilakukan menyusul penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain."Adalah prosedur yang biasa di KPK apabila menangani suatu kasus apabila menetapkan seseorang atau beberapa orang sebagai tersangka adalah melakukan asset tracing (penelusuran aset)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2).KPK pun akan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data transaksi-transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan tersangka. Menurut Johan, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR.Penerimaan hadiah itu tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini. Namun, Johan belum dapat menjelaskan nilai hadiah yang diduga diterima Anas tersebut."Kalau hadiah itu bisa berupa uang atau barang," kata Johan.Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan, Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier. Mobil mewah itu, menurut Nazaruddin, merupakan pemberian dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender Hambalang. Nazaruddin juga mengungkapkan ada dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010.Uang itu, kata Nazaruddin, diserahkan PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, orang kepercayaan Anas. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News