JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 masih cukup bagus untuk diterapkan. Dengan demikian, menurut dia, untuk saat ini, tidak perlu ada revisi UU tersebut. "Menurut saya, masih bagus, ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga (revisi UU KPK)?" kata Zulkarnain di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2). Meski demikian, ia mengatakan, revisi atas UU tersebut sepenuhnya wewenang DPR. Hanya, ia menyarankan, jika DPR memang ingin memperkuat wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, sebaiknya pimpinan KPK diberi hak imunitas selama bekerja di KPK.
"Menurut saya, yang perlu (ditambahkan) yaitu imunitas dari kriminalisasi," ujar mantan jaksa tersebut. Menurut Zulkarnain, tugas seorang penyidik maupun komisioner KPK sangat rentan dikriminalisasi. Banyak pihak yang tidak senang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK sehingga mereka berusaha untuk melemahkannya. "Kriminalisasi ini hal yang bisa diadakan dengan rekayasa-rekayasa. Penegakan hukum tidak didasarkan dengan kebenaran dan keadilan yang obyektif," katanya.