JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya belum melakukan permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi-transaksi mencurigakan milik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Johan, KPK belum melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset-aset milik Atut. "Saya tidak mendengar informasi tersebut. KPK belum mengirimkan permintaan transaksi mencurigakan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Johan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Jumat (20/12). Meski demikian, lanjut Johan tentunya KPK akan melakukan penelusuran aset milik Atut. Sesuai kebiasaan di KPK bahwa jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka selanjutnya KPK akan mengirimkan permintaan LHA kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan milik Atut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Dikky Setiawan