JAKARTA. Setelah menyeret Presiden PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi dan rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara tersebut. Untuk itu, KPK akan segera memanggil sembilan perusahaan yang mendapatkan tender reklamasi teluk Jakarta. "Semua pihak yang berkaitan dan mengetahui Raperda akan dipanggil, termasuk pihak swasta," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK, Selasa (5/4). Asal tahu saja, untuk mega proyek Teluk Jakarta ada sembilan perusahaan yang mendapatkan jatah mereklamasi 17 pulau. Perusahaan tersebut antara lain, PT Agung Sedayu, PT Agung Podomoro Land, PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Eka Paksi, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
KPK akan panggil 9 pemenang tender reklamasi
JAKARTA. Setelah menyeret Presiden PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi dan rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara tersebut. Untuk itu, KPK akan segera memanggil sembilan perusahaan yang mendapatkan tender reklamasi teluk Jakarta. "Semua pihak yang berkaitan dan mengetahui Raperda akan dipanggil, termasuk pihak swasta," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK, Selasa (5/4). Asal tahu saja, untuk mega proyek Teluk Jakarta ada sembilan perusahaan yang mendapatkan jatah mereklamasi 17 pulau. Perusahaan tersebut antara lain, PT Agung Sedayu, PT Agung Podomoro Land, PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Eka Paksi, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.