JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi adanya dugaan penerimaan uang Rp 400 juta oleh Muhaimin saat menjabat sebagai menteri. "Jadwal pemeriksaan nanti akan kami sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12) malam. Menurut Febri, penyidik KPK terus mengkroscek beberapa informasi mengenai adanya aliran dana atau pihak-pihak yang ikut menerima uang dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.
KPK akan panggil Muhaimin Iskandar terkait suap
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi adanya dugaan penerimaan uang Rp 400 juta oleh Muhaimin saat menjabat sebagai menteri. "Jadwal pemeriksaan nanti akan kami sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12) malam. Menurut Febri, penyidik KPK terus mengkroscek beberapa informasi mengenai adanya aliran dana atau pihak-pihak yang ikut menerima uang dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.