KPK akan periksa 2 advokat lagi terkait PTUN Medan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua advokat, yaitu Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, Jumat (24/7). Kedua orang yang telah dicegah ke luar negeri itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi MYB (M Yagari Bhastara)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/7).

Yurinda dan Venny dicegah bersamaan dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istri Gatot bernama Evy Susanti.


Selain memeriksa Yurinda dan Venny, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot, Kaligis, dan anggota majelis hakim PTUN Medan Dermawan Ginting.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie