KPK akan periksa 4 Ketua KPUD terkait suap MK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) empat daerah pada Rabu ini (11/12).

Keempatnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (11/12).


Keempatnya, yakni Adam Arisoi (Ketua KPU Provinsi Papua), La Rusuli, (Ketua KPU Kabupaten Buton), Dewi Eilfriana, (Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah), dan Pdt Afroriano Meleseng (Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai).

Masih dalam kasus yang sama, selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Ketua KPU tersebut KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, yaitu Akil Mochtar (mantan Ketua MK), Rudy Alfonso (advokat), dan Syamsudin (advokat). KPK pun hari ini memeriksa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil bersama anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Kini, KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan