KPK akan periksa bos Kernel Oil Singapura



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku akan memeriksa petinggi PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.

Widodo diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Nanti akan diperiksa," kata Samad di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (12/11).


Lebih lanjut Samad mengungkapkan, status Warga Negara Asing (WNA) yang disandang Widodo, bukan merupakan halangan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya. Samad mencontohkan, KPK juga pernah menetapkan Warga Negara Malaysia dan Jepang sebagai tersangkanya.

"Jadi begini, kita tidak pernah kesulitan terhadap WNA. Jangankan untuk periksa sebagai saksi. Kita juga punya preseden, WNA juga pernah kita tersangkakan,"

Meski dimikan, ketika dikonfirmasi apakah KPK juga akan memanggil orang-orang suruhan Widodo terkait kasus ini, Samad mengaku juga akan memeriksa orang-orang tersebut.

"Jadi semua informasi dan data yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti dan didalami. Apa maksudnya, salah satunya melalui pemanggilan dan pemeriksaan," tambah Samad.

Sekadar mengingatkan, dalam persidangan perdana kasus SKK Migas dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, nama Widodo yang merupakan bos Kernel Oil Singapura pun ikut terseret.

Dalam surat dakwaan Simon, Widodo pernah bertemu Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandhini yang kemudian mengenalkan pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi kepada Widodo.

Widodo juga pernah memberikan uang sebesar 200.000 dollar Singapura kepada Ardi yang diduga untuk Rudi. Rudi pun pernah meminta uang pada Widodo sebesar 200.000 dollar AS.

Kemudian Widodo juga pernah meminta Simon untuk menyiapkan uang sebesar 300.000 dollar AS dan 400.000 dollar AS yang juga diserahkan untuk Rudi melalui Ardi.

Uang-uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap Rudi yang kemudian mempengaruhi kewenangannya terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negar di SKK Migas.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan