KPK akan periksa Choel sebagai tersangka



JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias "Choel".

"Yang bersangkutan sebagai tersangka untuk tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (6/2).

Sebagai informasi, pemeriksaan rencananya akan dilakukan di gedung baru KPK.


Pada awal Desember 2016 yang lalu, Choel telah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Pada pemeriksaan tersebut, Choel juga tampak telah mempersiapkan diri untuk ditahan dengan membawa barang-barang pribadi. Namun tetap saja KPK tidak mengenakan rompi oranye padanya.

Choel diduga terlibat dalam proyek Hambalang yang juga telah menjerat beberapa orang diantaranya, kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia