KPK akan periksa enam saksi kasus Akil Mochtar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10).

Enam saksi tersebut yakni Kurotul Aini (swasta), Ferdi Prawiradiredja (swasta), Josep L (swasta), J. Wijanarko (pegawai NIAC Motor), Budi Susilo (pegawai Ercindo Autorama), dan Joni Artanto (pegawai PT Wangsa Indra Permana).


Keenam saksi tersebut dinilai dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut. Namun, berdasarkan pantauan KONTAN, keenamnya belum terlihat hadir di Kantor KPK.

Dalam kasus ini, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sebelumnya, pada Kamis (4/10) dini hari lalu KPK telah menciduk ketiganya. Kini, ketiganya pun telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan