JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10). Enam saksi tersebut yakni Kurotul Aini (swasta), Ferdi Prawiradiredja (swasta), Josep L (swasta), J. Wijanarko (pegawai NIAC Motor), Budi Susilo (pegawai Ercindo Autorama), dan Joni Artanto (pegawai PT Wangsa Indra Permana).
KPK akan periksa enam saksi kasus Akil Mochtar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10). Enam saksi tersebut yakni Kurotul Aini (swasta), Ferdi Prawiradiredja (swasta), Josep L (swasta), J. Wijanarko (pegawai NIAC Motor), Budi Susilo (pegawai Ercindo Autorama), dan Joni Artanto (pegawai PT Wangsa Indra Permana).