KPK akan periksa Hartati minggu depan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pengusaha Hartati Murdaya Poo, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus suap atas penerbitan hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemanggilan tersebut akan segera dilakukan, dengan tenggat waktu paling lambat pemanggilan pemeriksaan dilakukan pekan depan. "Paling lambat pekan depan dipanggil," tutur Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7). Siti Hartati Murdaya Poo diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu. Dugaan yang berkembang, Hartati memerintahkan anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantation yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori untuk menyuap Bupati Buol dalam pengurusan hak guna usaha perkebunan. Hartati melalui kuasa hukumnya, Patra M. Zen, telah membantah keterlibatan kliennya itu dalam kasus ini, apalagi sampai memerintahkan menyuap sang bupati. Patra menjelaskan, Hardaya Inti Plantation sudah mendapatkan izin hak guna usaha perkebunan sejak tahun 1995. Hardaya Inti mengantongi izin hak guna usaha pengelolaan lahan 22.000 hektare dan berlaku selama 30 tahun. Di Buol, Hartati memiliki izin perkebunan seluas 70 ribu hektare. Kini, Hartati yang juga anggota dewan Pembina Parta Demokrat itu, sedang berencana membuka perusahaan baru setelah pemerintah membatasi izin perkebunan kepala sawit maksimal 20 hektare setiap perusahaan. Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Amran, Bupati Buol, dalam perkara suap itu. Hartati dikatakan juga pernah menyumbang dana untuk biaya kampanye Amran sebagai calon Bupati Buol. KPK telah menangkap Amran dan membawa paksa ke Jakarta. Kini, Amran sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Bupati Buol tersebut dituding telah menerima uang suap senilai Rp 3 miliar, dari Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Amran menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan yang disebut milik Hartati Murdaya. Kedua petinggi PT Hardaya Inti Plantation yang diduga menyuap Amran tersebut adalah Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Mereka juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sementara Hartati dalam beberapa kesempatan membantah ikut menyuap Amran. Menurut Hartati, uang yang diberikan ke Amran bukanlah suap melainkan bantuan untuk warga Buol. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi mencegah Hartati bepergian keluar negeri. KPK juga akan memeriksa Hartati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.