JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (10/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM" kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (10/10). Ketiga petinggi BI yang akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yakni Pahla Santoso, Director Macroprudential Policy Departement Bank Indonesia serta dua Mantan Direktur Utama Bank Century (Mutiara) yaitu Hermanus Hasan Muslim dan Maryono. Namun, hingga kini ketiganya belum terlihat ada di Kantor KPK.
KPK akan periksa mantan direktur Century dan BI
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (10/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM" kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (10/10). Ketiga petinggi BI yang akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yakni Pahla Santoso, Director Macroprudential Policy Departement Bank Indonesia serta dua Mantan Direktur Utama Bank Century (Mutiara) yaitu Hermanus Hasan Muslim dan Maryono. Namun, hingga kini ketiganya belum terlihat ada di Kantor KPK.