KPK akan periksa mantan direktur Century dan BI



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (10/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM" kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (10/10).

Ketiga petinggi BI yang akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yakni Pahla Santoso, Director Macroprudential Policy Departement Bank Indonesia serta dua Mantan Direktur Utama Bank Century (Mutiara) yaitu Hermanus Hasan Muslim dan Maryono. Namun, hingga kini ketiganya belum terlihat ada di Kantor KPK.


Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani.

Kala itu dengan mengacu pada Perppu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan