KPK akan periksa pejabat BI di Australia



SUKABUMI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Rencananya, penyidik KPK akan terbang ke Australia untuk meminta keterangan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) terkait kasus ini. 
"Itu mantan pejabat BI yang lagi sekolah di Australia. Bulan depan, atau minggu depan, penyidik berangkat," kata Ketua KPK Abraham Samad, kemarin. Namun sayang, Abraham enggan untuk menjelaskan secara rinci sosok pejabat BI ini. Yang pasti menurutnya, pejabat BI dianggap penting untuk mengungkap lebih jauh kasus Century.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika. Abraham menjelaskan keterangan Sri Mulyani memberikan kemajuan dalam proses penyidikan kasus ini. "Keterangan Sri Mulyani adalah keterangan yang sangat menjanjikan, bernilai sempurna untuk membongkar kasus Century lebih luas," katanya 
Keterangan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan lebih sempurna jika pada saatnya nanti didukung keterangan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi. Ada juga sejumlah dokumen yang diserahkan Sri kepada KPK."Ini akan bernilai sempurna," ujarnya. 
Tim penyidik KPK telah memeriksa Sri Mulyani Indrawati, terkait penyidikan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali terhitung tanggal 30 April dan 1 Mei 2013. KPK pernah meminta keterangan Sri Mulyani dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penanganan kasus Bank Century. 
Sejauh ini kata Abraham, KPK telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Bank Century untuk tersangka Budi Mulya. Dalam kasus Bank Century, selain Budi Mulya yang dinyatakan sebagai tersangka. KPK juga menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Meksi, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan