KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sembilan saksi tersebut akan diperiksa di Polda Aceh, Jumat (13/7). Sementara itu, KPK telah memeriksa 6 saksi terkait kasus korupsi DOK Aceh 2018. Febri menuturkan, keenam saksi tersebut melakukan klarifikasi dan konfirmasi informasi terkait pengadaan, aliran dana, serta komunikasi-komunikasi dalam perkara ini. "Jadi tadi sudah mulai dilakukan pemeriksaan saksi," imbuh Febri, Kamis (12/7). Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diduga menerima "commitment fee" sebesar Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari Rp1,5 miliar, dari realisasi proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun 2018.
KPK akan periksa sembilan saksi kasus korupsi DOK Aceh besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sembilan saksi tersebut akan diperiksa di Polda Aceh, Jumat (13/7). Sementara itu, KPK telah memeriksa 6 saksi terkait kasus korupsi DOK Aceh 2018. Febri menuturkan, keenam saksi tersebut melakukan klarifikasi dan konfirmasi informasi terkait pengadaan, aliran dana, serta komunikasi-komunikasi dalam perkara ini. "Jadi tadi sudah mulai dilakukan pemeriksaan saksi," imbuh Febri, Kamis (12/7). Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diduga menerima "commitment fee" sebesar Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari Rp1,5 miliar, dari realisasi proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun 2018.