KPK akan periksa Sofyan Djalil hari ini



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil, Rabu (15/1). Sofyan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (15/1).

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan berpelat merah memarkirkan sejumlah dananya di Bank Century. Diduga pemarikiran di bank kecil itu berdasarkan anjuran Sofyan Djalil. Perusahaan BUMN itu, di antaranya. PT Telkom, PT Aneka Tambang, PT Asabri, PT Perkebunan Nasional, dan PT Wijaya Karya.


Sebelumnya, pada Maret 2010 silam KPK juga pernah memintai keterangan Sofyan, ketika kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Kala itu, Sofyan membantah menyarankan agar uang sejumlah BUMN disimpan di Bank Century. Sofyan mengaku baru mengetahui hal itu setelah rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sofyan mengaku rapat itu dilangsungkan pada 12 November 2008 malam. Saat itu, rapat berlangsung secara teleconference karena Sri Mulyani sedang berada di Washington, Amerika Serikat. Sofia tidak pernah mengeluarkan surat mengenai penempatan dana di Bank Century. Sofyan juga mengaku tidak tahu alasan BUMN menempatkan dananya di Bank Century yang saat pembentukannya saja sudah bermasalah.

Saat teleconference, lanjut Sofyan, Sri Mulyani memerintahkan agar uang BUMN di Bank Century tidak dipindahkan. Kemudian setelah Century diambil alih LPS, menurut Sofyan, kementerian BUMN menerima surat dari LPS supaya dana BUMN di Century juga jangan ditarik. Menurut Sofyan, saat itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada BUMN-BUMN yang menyimpan dananya di Century apakah akan menarik atau tidak.

Selain memeriksa Sofyan, terkait kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Keduanya yakni Hartadi A Sarwono yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Budiyono yang merupakan Pimpinan Bank Indonesia di Ternate.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada 15 November 2013 KPK menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan