JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menjeratnya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. "SDA diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (10/2). Kali ini merupakan panggilan kedua bagi Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Suryadharma tidak memenuhi panggilan penyidik karena terdapat kekeliruan dalam surat panggilan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga menyatakan, dalam surat itu tertulis bahwa Suryadharma akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Namun, dalam surat yang sama, tertera bahwa mantan Ketua Umum DPP PPP itu akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Suryadharma. KPK menyadari kekeliruan tersebut dan memperbaikinya dalam panggilan berikutnya. Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis sebagai saksi bagi Suryadharma.