JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menjeratnya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. "SDA diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (10/2). Kali ini merupakan panggilan kedua bagi Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Suryadharma tidak memenuhi panggilan penyidik karena terdapat kekeliruan dalam surat panggilan terhadap dirinya.
KPK akan periksa Suryadharma sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menjeratnya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. "SDA diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (10/2). Kali ini merupakan panggilan kedua bagi Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Suryadharma tidak memenuhi panggilan penyidik karena terdapat kekeliruan dalam surat panggilan terhadap dirinya.